-->

Masih Dapati Pelanggar Prokes Saat Polsek Magersari Gelar Operasi Yustisi

26 September 2020, 3:31:00 PM WIB Last Updated 2020-09-26T08:31:48Z

Polsek Magersari bersama tiga Pilar Kecamatan Magersari giat Operasi Yustisi Serentak secara Mobiling dalam penegakkan Perda Prov Jatim No. Tahun 2020, Jumat malam (25/9). Sasaran utama pengunjung warung kopi dan cafe yang tak menjalankan protokol kesehatan, yakni tak bermasker. 
Tempat yang menjadi sasaran kali ini, diantaranya, Warkop Pendowo di Lingk. Kuwung , Kel. Meri, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto, Warkop Nusantara di Lingk. Kuwung , Kel. Meri, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto, Warkop Semut di Lingk. Kuwung , Kel. Meri, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto, Warkop Sengon di Lingk. Kuwung , Kel. Meri, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto, Warkop Gambir di Lingk. Tropodo , Kel. Meri, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto, Warkop Indah ayu di Lingk. Tropodo , Kel. Meri, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto.
Menurut Kapolsek Magersari Polresta Mojokerto, Kompol M Sulkan SH mengatakan kegiatan ini untuk memberikan tindakan teguran dan Tipiring kepada Penggunjung cafe yang tidak memakai Masker sesuai dengan ketentuan serta aturan di Massa Pandemi dan Perda Prov Jatim No 2 tahun 2020. 
" Jika ada yang kedapatan tak bermasket, kita berikan tindakan dan teguran kepada pelanggar dan pengunjung cafe  dibawah umur yang tidak memenuhi apa yang menjadi standar Protokol Kesehatan yang telah digalakkan oleh Pemerintah, dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, " jelasnya. 
Dan hasil dari Operasi Yustisi ini, sebanyak 10 pelanggar. Rincinya Sanksi Administrasi 8 pengunjung mendapat surat Teguran dan 2 pengunjung pelanggar dengan Sanksi berupa Tipiring. 
" Bagi kedua orang yang melanggar tak membawa atau memakai masker wajib menghadiri Sidang hari Selasa tanggal 29 September 2020 pkl 09.00 Wib di Pengadilan Negeri Mojokerto," tambahn Kompol M Sulkan SH.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini