Satgas Operasi Yustisi dapati ratusan pengendara roda dua maupun roda empat saat melintas di Jalan Ahmad Yani atau di alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (15/9). Lantaran tak pakai masker saat beraktifitas di luar rumah, merekapun wajib menjalani sidang ditempat dengan membayar denda administrasi.
Operasi gabungan terdiri Polresta, Kodim 0815, Dishub dan Satpol PP ini sekaligus menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, panitera dalam memutus besaran denda yang dibayar pelanggar. ’’Ada ratusan pelanggar yang kami denda di tempat karena tak pakai masker,’’ ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, kemarin.
Tak hanya pengendara di jalan, melainkan juga menjaring di perkantoran hingga restoran yang kedapatan tidak memakai masker saat bekerja. Tidak lagi kerja sosial, kini petuags lebih mengedepankan sanksi administrasi berupa denda dengan sistem sidang tipiring diikuti bayar di tempat. Masing-masing, denda Rp 25 ribu berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Sedangkan sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali 47/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi pandemi Covid-19 pelanggar didenda maksimal Rp 200 ribu.
Operasi Yustisi ini dilakukan tiap hari di segala sektor. Baik siang atau pun malam. Tak hanya yang tak bermasker, petugas juga menindak trasportasi umum yang kedapatan membawa penumpang di atas 50 persen dari kapasitas maksimal atau berpenumpang penuh. ’’Jadi saat keluar harus pakai masker walaupun bawa mobil. Daripada kena denda,’’ tandasnya.(rey/lintasmojo)