-->

Dua Pekan, Polres Mojokerto Ringkus 31 Maniak Narkoba

07 September 2020, 5:59:00 PM WIB Last Updated 2020-09-07T10:59:59Z

Sebanyak 31 bandar, pengedar hingga pemakai narkoba berhasil diamankan Polres Mojokerto selama dua pekan. Polisi menyebut suplai barang haram paling banyak didapat dari Surabaya dan Malang. 
"Dari hasil pemeriksaan dari mana barang ini masuk ke 31 tersangka yang kita amankan, disini banyak berasal dari wilayah Surabaya dan Malang, kemudian masuk ke Mojokerto," ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander saat jumpa pers di halaman Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Senin,(7/09). 
Dari 31 tersangka yang berhasil diamankan menurutnya, setidaknya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 44,69 gram, pil dobel l 1.278 butir dan ekstasi 10 butir. 
"Ada 24 kasus narkoba yang berhasil ditangani Satnarkoba Polres Mojokerto bersama 14 Polsek jajaran dari oprerasi Tumpas Narkotika yang dimulai sejak 24 September 2020 sampai 4 September 2020," tambahnya. 
Akibat perbuatanya, para pelaku di jerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 20 tahun penjara.(rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini