Polres Jombang berhasil membekuk 13 orang pengedar dan 3 orang pemakai, dalam operasi Tumpas Narkoba 2020. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari belasan orang yang digiring ke halaman belakang Mapolres Jombang, salah satunya adalah seorang perempuan. Dibeber pula sejumlah barang bukti yang tersimpan diatas meja.
"Kita berhasil mengungkap 12 kasus dari Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari. Dengan tersangka 13 orang sebagai pengedar dan 3 orang pemakai," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Wibowo saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/9).
Dari total 16 tersangka itu, ada yang residivis dalam kasus yang sama, juga ada pelaku baru. Dalam kasus ini, yang paling menonjol dalam tumpas narkoba itu di antaranya penyelundupan salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, penggerebekan pesta sabu di kantor KSP (Koperasi Simpan Pinjam) di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita diantaranya, pil koplo 1.815 butir, pipet kaca 8 buah, sabu seberat 15,34 gram, korek gas 6 buah, alat isap, timbangan, uang Rp 1,7 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
"Total tersangka ada 16 orang, dan Polsek imbangan yang juga melakukan ungkap kasus adalah Polsek Perak, Jombang, yaitu satu kasus. Acaman hukumanya, terberat 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Jombang yang didampingi Kasat Reskoba AKP Mochammad Mukid.(jang)