Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir double L yang dikemas di dalam buah salak, pada hari Senin (24/8).
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan oleh petugas saat memeriksa barang - barang yang dikirim oleh pengunjung untuk narapidana di dalam lapas. Barang haram itu, diantar oleh seorang pengunjung perempuan bernisial VN beralamat di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. "Pengunjung itu setelah mengantar bungkusan plastik, lalu pergi dari lapas," kata Mahendra.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisikan puluhan buah salak. Karena curiga, selanjutnya petugas membuka buah salak itu, dan didalamnya bukanlah salak tetapi ribuan pil berwarna putih yang diduga narkoba.
"Ada sekitar 30 biji buah salak didalam tas kresek, yang sembilan biji buahnya diambil dan isinya diganti pil. Kalau totalnya, ada ribuan butir lebih," Terang Kalapas
Lanjutnya, barang haram itu memang sengaja dikirim untuk salah satu napi kasus narkoba di dalam lapas. Hal itu diperkuat dengan adanya selembar kertas di dalam bungkusan yang bertuliskan pengirim dan penerimanya.
"Penerimanya berinisial H, napi kasus narkoba yang saat ini masih kita periksa. Untuk barang bukti sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," pungkas Mahendra Sulaksana. (jang)