Operasi Patuh Semeru 2020 yang digelar dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 itu dengan hasil penindakan pengendara selama 14 hari Operasi Patuh Semeru 2020 Polresta Mojokerto yakni sebanyak 1564 pelanggaran. Diantaranya motor sebanyak 1342, mobil 64, Bus 9 dan Truk 149.
Menurut Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti SIK melalui KBO Lantas Ipda Karen jika hasil penindakan masih didominasi motor, yakni tak memiliki surat-surat dan kondisi tak standar. Disusul kendaraan angkut atau truk diurutan kedua jumlah penindakan.
" Berbeda dengan tahun sebelumnya, penindakan terhadap truk juga mendominasi kedua pelanggaran di Operasi Patuh Semeru 2020, karena masih banyak truk yang melanggar rambu peringatan larangan melintas di wilayah Kota Mojokerto," jelasnya, Rabu (5/8) kepada lintasmojo.com.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihaknya selama Operasi Patuh Semeru 2020 fokus pada razia truk "nakal" di Jalan Gajahmada Kota Mojokerto dan hanya waktu satu jam, sebanyak 32 truk di tilang karena melanggar markah dan 1 truk ditahan lantaran tak lengkap surat kendaraannya.(rey/lintasmojo)