Satresnarkoba Polres Jombang tangkap VN penyelundupan ribuan pil dobel L yang dikemas didalam buah salak di Lapas Kelas IIB Jombang, Senin sore (24/8). Usai digagalkan oleh petugas lapas melalui pemeriksaan barang untuk penghuni lapas.
Butuh waktu tiga jam untuk menangkap ibu tiga anak itu, petugas sempat kesulitan mencari pelaku. Hal itu disebabkan, identitas VN awalnya beralamat di wilayah Kecamatan Kesamben. Namun saat petugas mendatangi alamat itu, ternyata pelaku sudah tidak tinggal di rumahnya.
"Kita mendapatkan laporan sekaligus penyerahan barang bukti dari lapas sekitar jam 12.00 WIB. Dan pelaku berhasil kita tangkap sekitar pukul 15.20 WIB," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid, pada senin malam.
Selanjutnya petugas menelusuri keberadaan pelaku. Berkat informasi dari sejumlah warga sekitar, akhirnya polisi berhasil mengetahui tempat tinggal pelaku saat ini dan berhasil menangkapnya.
"Ternyata sudah satu tahun lalu tidak tinggal di Kesamben lagi, sejak suaminya menjalani hukuman. Pelaku kita tangkap dirumah orang tuanya di Ngronggot, Nganjuk pada senin sore," terang Mukid.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Munurut VN, ribuan butir obat-obatan terlarang itu diambil didaerah Diwek, atas suruhan suaminya. Untuk mengelabui petugas, ia memasukan pil ke dalam salak yang buahnya sudah dikeluarkan
"Ada 32 buah salak. Sembilan di antaranya berisikan pil koplo jenis dobel L dengan total ada 1.815 butir pil. Pelaku sudah melakukan pengiriman dua kali ini dan yang pertama berhasil dengan modus sama," pungkas AKP M Mukid.
Atas perbuatannya, VN dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan H masih dalam pemeriksaan pihak Lapas Jombang. (Jang)