Ratusan knalpot bronk dari motor sport yang terjaring selama dua pekan oleh jajaran Satlantas Polresta Mojokerto pagi ini, Kamis (9/7) dilakukan pemusnahan.
Pelanggaran kasat mata ini dimusnahkan langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SIK MIK di halaman Mapolresta jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.
Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SIK MIK didampingi Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti SIK jika kanlpot yang tak sesuai ini bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat umum.
" Kita selama dua minggu ini tindak motor yang berknalpot bronk. Hampir di seluruh wilayah kota kita dapati mereka (knalpot bronk), seperti di jalan Pahlawan, jalan Benteng Pancasila, jalan Majapahit," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti SIK mengatakan bagi pemilik motor untuk pengambilan harus melalui proses pengadilan dan pembayaran denda tilang." Dan untuk bisa mengambil motor itu juga harus dilengkapi sesuai standar dan sesuai spekteknya," tambahnya.
Tampak hadir kejaksaan, dishub Kota Mojokerto, Satpol-PP Kota Mojokerto.(rey/lintasmojo)