Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap tiga pelaku kasus perampokan nasabah Bank Mandiri Capem Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dengan kerugian Rp 259 juta pada Senin (8/6) lalu. Dan langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander merilis dihadapan media, Senin (20/7) di Mapolres Mojosari Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, bermodal rekaman CCTV ketiga pelaku langsung teridentifikasi . Dan pada Jumat (17/7) gerak cepat tim Satreskrim Polres Mojokerto, berhasil menangkap pelaku. ” Mereka adalah AG, 30, warga Kabupaten Pasuruan, HS, 35, warga Surabaya; dan HY, 38, warga Kabupaten Blitar,” terang AKBP Dony.
Kronologi, saat beraksi, pelaku memiliki peran berbeda. HY sebagai pengintai dan pemberi sandi. Sedangkan dua pelaku lain AG dan HS sebagai eksekutor. ’’ mereka para tersangka jelang beraksi merencanakan terlebih dahulu di setiap perannya. Dan sebagai otak pelaku yakni AG,” jelasnya.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah, satu unit televisi, Tiga unit motor, dan satu lembar surat jual beli tanah di Kabupaten Mojokerto dan Uang sebesar Rp 2,7 juta. ” Dan ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun,’’ Pungkasnya.(rey/lintasmojo)