-->

Nih...Pelanggar Protokol Kesehatan kena Sanksi Push up Hingga Menyapu di Fasilitas umum

26 Juli 2020, 3:42:00 PM WIB Last Updated 2020-07-26T08:42:50Z


Polresta Mojokerto himbau penerapan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat khusunya di wilayah Kota Mojokerto guna mencegah penyebaran Covid-19, Minggu (26/7). Pagi ini tampak pelaksanaan di jalan Benteng Pancasila, Simpang empat Pasar Burung, Pasar Tanjung dan Alun-alun Kota Mojokerto.
Berikut ini video Himbauan petugas kepada warga sekitar

Menurut KBO Satbinmas Polres Mojokerto Kota Ipda Hermanto selaku Danton Siaga Polresta Mojokerto, kegiatan ini merupakan penerapan Surat Perintah Kapolres Mojokerto Kota Nomor : Sprin /1091/VII/PAM.3.3/2020 tanggal 25 Juli 2020 terkait Penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru.
" Bagi mereka yang kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan, pelanggar protokol kesehatan kita" hukum" push up atau nyapu di fasilitas umum. Dengan tujuan agar selanjutnya pakai masker, " jelasnya. Dan di empat titik pagi ini ada beberapa pengendara yang tak mengenalan masker dan juga remaja yang lagi asyik nongkrong di warung tak memakai masker, juga kita tindak.(rey/lintasmojo)

Komentar

Tampilkan

Terkini