Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9,93 gram dari terbongkarnya jaringan sabu dengan tiga pelaku, Minggu (28/6). Petugas. Tiga tersangka itu yakni IS, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu; OS, warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar dan MR asal Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. ’’Tiga pelaku ini merupakan satu jaringan,’’ ungkap Kasatnarkoba Polresta Mojokerto Iptu Heri Siswanto kemarin.
Saat penangkapan mereka di tempat berbeda dan waktu kurang dari 1x24 jam. Pertama petugas menggerebek rumah IS . Pukul 07.00, petugas mendapati Indra sedang pesta sabu. Hasilnya, dua buah pipet kaca bening berisi sabu disita. Satu klip plastik bening berisi sisa sabu, satu buah korek api gas.
” Selain itu, ada seperangkat alat hisab sabu yang ditemukan di dalam speaker aktif yang berada dalam kamar rumah pelaku, serta satu buah handphone (HP) di atas meja kamar pelaku. Dan Pelaku mengaku baru pesta sabu bersama Odik Santoso sekitar pukul 06.00. Tapi Odik sudah pulang,’’ terangnya.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung menggerebek rumah MR. Yang berperan sebagai penyuplai barang kepada dua pelaku. Sejumlah barang bukti juga kembali berhasil disita. Di antaranya, enam klip plastik berisi sabu dengan berat 5,88 gram, sebuah kotak tempat menyimpan sabu, sebuah sekrup warna putih, satu pack plastik kosong. Ada juga sebuah timbangan elektrik yang ditemukan di bawah lemari rias dalam kamar pelaku, uang tunai sebesar Rp 198 ribu hasil penjualan dan HP yang ditemukan di atas kamar pelaku.
’’Hasil lidik, pelaku IS dan OS selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai. Keduanya mendapatkan barang dari MR,’’ terangnya. Sasaran pengedaran sabu para pelaku merupakan kelas menengah ke bawah. Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. ’’Saat ini, kami juga sedang memburu pemasok sabu yang masuk Mojokerto,’’ tegasnya.(rey/lintasmojo)