-->

Kejari Kota Mojokerto Resmikan PTSP dan Musnahkan Barang Bukti

11 Juni 2020, 2:14:00 AM WIB Last Updated 2020-06-10T19:14:19Z

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, tidak menyurutkan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan terintegritas kepada masyarakat. Salah satunya dengan diresmikannya Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi para masyarakat pencari keadilan. Rabu, (10/6).
Peresmian operasional PTSP Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto itu, ditandai dengan pengguntingan pita di gerbang utama ruang PTSP oleh Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, serta disaksikan  secara virtual yang diikuti oleh Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam sambutannya Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, mengatakan Perluasan Gedung Tilang alih fungsi menjadi Gedung PTSP (Pelayanan Terpadu  Satu Pintu) pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto merupakan Sarana dan Prasarana yang dapat kami persembahkan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat Kota Mojokerto dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
"Dengan diresmikannya Gedung PTSP tersebut kami berharap peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat kami berikan kepada masyarakat pencari keadilan lebih optimal lagi baik dari segi layanan maupun  gedung yang representatif," ujarnya.
Masih kata Halila, bentuk pelayanan yang  kami berikan di Gedung PTSP ini antara lain Pelayan Tilang, Pengambilan Barang Bukti, Pelayanan Hukum Gratis, Pelayanan kesehatan Gratis, Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM). Masyarakat juga bisa membayar denda tilang melalui pembayaran online melalui OVO, GoPay, ShoopePay, Brizzi, dan transaksi online lain yang sudah bekerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto.
Tidak hanya itu pihaknya juga menginformasikan bahwa bentuk pelayanan secara transparan, akuntabel dan professional telah di terapkan dalam bentuk aplikasi, diantaranya, Si Cantik (Sistem Cepat Antrian Tilang Elektronik), Si Penerawang (Sistem Pengawasan Elektronik Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Langsung), Ngerujak (Ngerumpi Bareng Jaksa), Perisai Sakti (Pelihara Bersihkan dan Kembalikan Khusus Barang Bukti).
Pelayanan secara online ini kami siapkan untuk mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia, khususnya dalam pengananan dan penyelesaian perkara.

"Perlu kami sampaikan pula bahwa Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada tahun 2019  telah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan pada tahun 2020 ini telah diusulkan sebagai satuan kerja menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)," jelasnya.

Selain meresmikan Gedung PTSP Kejari Kota Mojokerto, juga melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 40 (empat puluh) perkara dengan jumlah total Sabu sebanyak 393,782 (tiga ratus sembilan puluh tiga koma tujuh ratus delapan puluh dua) gram, Pil Extacy sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) butir, Ganja sebanyak 1,002 (satu koma nol nol dua) gram, Pil Doble Lsebanyak 38.335 (tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima) butir dan barang bukti lainnya," kata Kajari Perempuan Pertama di Kota Mojokerto.

Usai melakukan pemusnahan Barang Bukti Kajari juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan mentaati peraturan yang ada, terlebih di masa pandemi covid-19. Tetap bergotong-royong dan bersinergi dengan semua lapisan untuk mumutus mata rantai penyebaran covid-19.(rey/lintasmojo)



Komentar

Tampilkan

Terkini