-->

Berikan Kemudahan Pemohon Perpanjangan SIM Bagi ODP, PDP dan Pasien Sembuh

28 Mei 2020, 8:52:00 AM WIB Last Updated 2020-05-28T01:52:40Z


Di Tengah pandemi Covid-19, Satlantas Polresta Mojokerto berikan dispensasi dalam pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dari tanggal 17 Mei hingga 29 Juni 2020, berlaku khusus bagi pasien Oran Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh.
Menurut keterangan Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Marita Dyah Anggraini SIK, jika pasien positif Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan sembuh dari rumah sakit atau dokter yang merawat.
" Saat pengurusan proses perpanjangan, pemohon tak lagi melalui proses pengurusan baru," jelas AKP Marita Dyah Anggraini SIK kepada Lintasmojo.com.
Kita berikan kemudahan ini agar saudara kita tak perlu khawatir dan semoga bisa mengurangi beban apa yang dialami saat pandemi Covid-19 ini. " Tentunya syarat atau berkas sesuai pemohon yang lain yakni melengkapi surat kesehatan, juga surat tes psikologi," tambahnya.(rey/lintasmojo)

Komentar

Tampilkan

Terkini