Wali Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan Kota Mojokerto kembali menerbitkan surat bernomor 420/1232/417. 301/2020 tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik yang ditujukan kepala PAUD/TK/SD dan SMP negeri maupun swasta serta lembaga kursus di Kota Mojokerto, Jumat (29/5).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid SSos MSi mengatakan jika pemberlakuan masa belajar di rumah diperpanjang hingga waktu yang tak bisa ditentukan. Mengingat pandemi covid-19 masih belum berakhir.
" Kita terus memantau perkembangan pandemi covid-19 ini dan menunggu keputusan resmi dari Gugus Tugas percepatan Penaganan Covid-19 di Kota Mojokerto khususnya," jelas Amin kepada Lintasmojo.com.
Dijelaskan dalam surat keputusan tersebut jika pihaknya menghimbau kepada pengawas maupun guru untuk mengawasi dan monitoring anak didiknya saat belajar dirumah.
" Terkait pengumuman kenaikan kelas, pengembalian buku perpustakaan sekolah diharapkan melalui online maupun jasa pengiriman. Agar menghindari kerumunan massa, keluar rumah hingga kontak langsung," tambahnya.(rey/lintasmojo)