Mendukung kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto, wajib pakai masker diluar rumah, Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto bagikan masker secara gratis bagi pengguna jalan dan juru parkir yang kedapatan tidak memakai masker, Kamis (9/4).
Menurut Gaguk Tri Prasetya, ATD,MM Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt.Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto, penggunaan masker merupakan salah satu alat pelindung diri utamanya dalam mencegah penularan Virus Corona (Covid 19) di Kota Mojokerto. Sedikitnya ada 1000 Masker jenis kain yang dibagikan di sepanjang jalan Gajah Mada dan para Jukir yang ada di Jalan Mojopahit.
“ kegiatan kali ini adalah merupakan bentuk sosialisasi sekaligus pembagian masker secara gratis, yang diinisiasi oleh kedua lembaga yaitu Dishub dan Diskominfo yang dibantu oleh Satlantas Polresta Mojokerto” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Gaguk juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan mudik dalam situasi pandemi covid 19. Jika ada yang memaksakan diri untuk mudik, maka harus melalui protokoler kesehatan dan prosedur yang telah ditentukan. Diantaranya harus melaporkan melalui RT/RW dan Kelurahan kemudian dilakukan stresing kesehatan oleh Puskesmas. Jika pemudik tersebut berasal dari daerah positif terjangkit harus mengikuti prosedur karantina dengan isolasi mandiri atau karangtina yang disediakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto selama 14 hari.
Hal senada juga disampaikan oleh Ipda Karen KBO Satlantas Polres Mojokerto Kota bahwa, Kapolresta juga mewajibkan anggota dan masyarakat untuk menggunakan masker. " Diharapkan masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap waspada, biasakan mencuci tangan dengan sabun, stay di rumah saja kalau tidak ada keperluan yang sangat penting," jelasnya.(rey/lintasmojo)