Dinas Pendidikan Kota Mojokerto kembali umumkan perpanjangan masa belajar dirumah. Surat edaran kepada Pengawas, Kepala Sekolah PAUD (KB) TK/SD/SMP Negeri dan Swasta, Lembaga Kursus se Kota Mojokerto. Menindaklanjuti surat edaran PGRI Kota Mojokerto, Dewan Pendidikan dan KomNas Pendidikan Kota Mojokerto serta Ibu Kepala Cabang Dinas Prov.Jatim di Kota Mojokerto.
Surat Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19 di Kota Mojokerto ini diberlakukan dari tanggal 4 April 2020 hingga batas waktu tanggal 21 April 2020 dan masuk kembali seperti biasa pada tanggal 22 April 2020. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid S Sos mengatakan dengan kondisi darurat Covid-19 di Kota Mojokerto juga mencegah penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pendidikan Kota Mojokerto.
” Sesuai surat edaran dari pusat maupun propinsi dan walikota, hari ini kita kirim ke seluruh kepala sekolah, agar diumumkan ke orang tua siswa. Proses belajar di rumah diperpanjang ini kita harapkan agar para siswa dan pengajar bisa terbebas dari virus corona,” jelas Amin Wachid.(rey/lintasmojo)
Surat Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19 di Kota Mojokerto ini diberlakukan dari tanggal 4 April 2020 hingga batas waktu tanggal 21 April 2020 dan masuk kembali seperti biasa pada tanggal 22 April 2020. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid S Sos mengatakan dengan kondisi darurat Covid-19 di Kota Mojokerto juga mencegah penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pendidikan Kota Mojokerto.
” Sesuai surat edaran dari pusat maupun propinsi dan walikota, hari ini kita kirim ke seluruh kepala sekolah, agar diumumkan ke orang tua siswa. Proses belajar di rumah diperpanjang ini kita harapkan agar para siswa dan pengajar bisa terbebas dari virus corona,” jelas Amin Wachid.(rey/lintasmojo)