Pemberlakuan Kawasan Tertib Physical Distancing di wilayah hukum Polresta Mojokerto yakni kawasan keramaian Jalan Hayam Wuruk dan Kawasan Perumahan Royal Regency Wates Kota Mojokerto, Jumat(27/3).
Pemberlakuan ini untuk mengantisipasi Virus Corona (Covid-19) yang semakin menyebar. Dan menghindari kerumunan massa yang mengakibatkan mudahnya penularan.
Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto SH SIK MH didampingi Kasatlantas AKP Marita Dyah Anggraini SIK pihaknya berupaya untuk menanggulangi penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini dengan berbagai pihak, salah satunya peran serta masyarakat.
" Waktu pemberlakuan dari pukul 20.00 hingga 00.00 wib dan masa berlakunya 7 hari kedepan dan pemberlakuan kawasan Tertib Physic Distancing juga serentak digelar di kota se Jawa Timur ," jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Marita Dyah Anggraini SIK menambahkan jika personilnya bakal turun untuk berpatroli setiap saat.
" Dengan anggota turun dipastikan masyarakat lebih merasa aman dan nyaman. Dan penularan virus corona ini bisa di minimalisir," pungkas AKP Marita.(rey/lintasmojo)