-->

Pembayaran Denda Tilang di Kantor Pos

22 Maret 2020, 5:41:00 PM WIB Last Updated 2020-03-22T10:41:42Z


Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menerbitkan surat pengumuman bernomor: B-536/M.5.47/Cum.5.36/03/2020 tentang Pelayanan Pembayaran Denda Tilang Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Minggu (22/3).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Dr Halila Rama Purnama SH MHum mengatakan terkait antisipasi penyebaran penularan virus Corona (Covid-19) untuk pembayaran denda tilang dilakukan di Kantor Pos Terdekat.
" Untuk pelayanan didalam kota diantar oleh pihak pos satu hari sampai, sedangkan untuk luar kota dua hari sampai," jelasnya Halila sapaan akrab Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Masih kata Halila, Untuk informasi terkait denda, juga bisa dilihat di aplikasi Tilang-Kejarikotamojokerto (aplikasi android).
Komentar

Tampilkan

Terkini