-->

Bermasker dan Bersarung Tangan Wajib Bagi Petugas Pelayanan

27 Maret 2020, 5:03:00 PM WIB Last Updated 2020-03-27T10:03:31Z

Prosedur pelayanan cegah penyebaran virus Corona oleh anggota KB Samsat dan melindungi masyarakat yang datang yakni bermasker dan mengenakan sarung tangan. Terlihat saat lintasmojo.com mendatangi KB Samsat Polresta Mojokerto pagi ini, Jumat (27/3).
Tak hanya pelindung diri, jam kerja pelayanan juga dikurangi. Hal itu sesuai anjuran gubernur agar mengurangi kerumunan massa yang rentan penularan vorus corona.
Menurut Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Marita Dyah Anggraini SIK didampingi Ipda Dante Anan Irawanto SH MHum jika pemberlakuan pelindung diri bagi anggota saat pelayanan bersifat wajib.
" Bermasker dan sarung tangan kita wajibkan bagi anggota saat pelyanan. Tak hanya KB Samsat, juga pelayanan di Satpas," jelasnya.
Pemberlakuan ini juga termasuk sarana cuci tangan, bilik sterilisasi dan cek suhu badan. Ketiganya itu wajib bagi pengunjung.(rey/lintasmojo)





Komentar

Tampilkan

Terkini