-->

Satpas Diresmikan, Berlakukan FIFO Bagi Pemohon

24 Februari 2020, 4:58:00 PM WIB Last Updated 2020-02-24T09:58:49Z

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH SIK MK bersama Forkopimda membuka sekaligus meresmikan Satpas Polres Mojokerto Kota, Senin (24/2) di Lingkungan Kemasan Kelurahan Blooto Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Satpas kali ini memberlakukan Sistem First In First Out (FIFO) berbasis komputer atau barcode dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga tak ada pengantar bagi pemohon yang ikuti proses disetiap uji permohonan SIM.
Menurut AKBP Bogiek Sugiyarto, SH SIK MK dengan sistem FIFO pemohon mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar produksi yang ada di Kantor Satlantas Polres Kota Mojokerto sudah terkoneksi semuanya.
" Pemohon SIM baik A, B, maupun C untuk mengurus SIM baru maksimal selesai 10 menit, sedangkan perpanjangan hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit, padahal diketahui sebelumnya untuk pemohon SIM memakan waktu hingga 25 menit.
Namun, jika pemohon SIM baru ada kendala, misalnya belum lolos dalam ujian (baik teori maupun praktik), mereka diberikan waktu seminggu untuk mengulang lagi dan diberi kesempatan hingga 3 kali gagal, " jelasnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi antrian panjang satpas sudah menyiapkan ruang tunggu luas dilengkapi dengan Ac, dan tempat charge. Dengan demikian, pemohon SIM merasa nyaman.(rey/lintasmojo)






Komentar

Tampilkan

Terkini