-->

Polres Mojokerto Kota Rilis Kasus Narkoba

14 Februari 2020, 6:41:00 PM WIB Last Updated 2020-02-14T11:41:00Z

Polres Mojokerto Kota gelar Konferensi pers Ungkap kasus Narkoba selama bulan Januari 2020 yang di pimpin Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono SPd MH mewakili Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto SH SIK MH dan di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Redik Tribawanto, SSos SH MH dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto, di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Jumat (14/2).
Sebanyak  26 kasus dan mengamankan 35 tersangka. Dari 26 kasus tersebut, hasil ungkap Satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka.  Dan Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari 35 tersangka tersebut diantaranya 19,39 Gram Narkotika jenis SABU, 25.248 butir tablet/pil doubel L, Uang Tunai Rp.  3.315.000.-, 1 unit Timbangan electrik, 10 unit Alat penghisap SABU, dan 26 unit HP berbagai merk. 
Menurut Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono SPd MH, dari 35 tersangka tersebut terdapat 2 orang Perempuan dan 33 orang Laki-laki, yang kesemuanya berperan sebagai Pengecer/pengedar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya semua tersangka saat ini  menjalani Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
” Semua tersangka Narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun,” jelasnya.(rey/lintasmojo)




Komentar

Tampilkan

Terkini