-->

Ini Motif Pelaku Bunuh Ardio

26 Februari 2020, 2:07:00 PM WIB Last Updated 2020-02-26T07:07:48Z

Penemuan Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di sungai/jembatan Gumul di petak 31 D RPH Kemlagi, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto pada Kamis (30/1) akhirnya terungkap. 
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH SIK MH dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Ade Waroka, SH  dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto, saat pers rilis menerangkan mayat yang ditemukan tersebut Ardio Wiliam Oktavianto (Lk) , 13, Pelajar SDN 1 Dungus Kelas IV  Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto adalah korban pembunuhan.
Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2020  (24 hari setelah kejadian) Tim Reserse Kriminal Polresta Mojokerto melakukan penangkapan  di duga  pelaku pembunuhan yakni TRIS  (19) th dan  an. IMAM  (17) th, yang merupakan Kakak beradik  di rumahnya Desa Ketemas dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, merupakan masih satu kampung dengan korban.
" Kedua tersangka mengaku melakukan kekerasan hingga meninggal dunia  karena Dendam setelah mendapat laporan dari adiknya inisial (SS) yang merupakan teman satu kelas sekolah dengan korban sewaktu pulang sekolah di pukul oleh korban," jelas AKBP Bogiek Sugiyarto SH SIK MH.
Motifnya tidak terima atas perlakukan Korban terhadap adiknya, akirnya kedua tersangka berusaha mencari korban, Rabu (29/02) sekira jam 20.00 wib setelah ketemu langsung korban di ajak naik sepeda motor berboncengan tiga menuju Jalan Raya Kawasan Hutan Kemlagi.
Sesampainya di Jembatan Gumul kawasan Hutan Jati Kemlagi sekira jam 23.00 wib, korban turun dari sepeda langsung di pukuli dan di cekik selanjutnya di pegang kepalanya dan di benturkan ke Pagar Jembatan hingga korban tidak bergerak, selanjutnya tersangka mengambil potongan kayu/bambu sebesar jari yang ada di sekitar lokasi dan di tusukan ke Dubur korban, selanjutnya korban di jatuhkan dari atas jembatan ke bawah sungai, setelah itu ke dua tersangka meninggalkan Tempat. 
“ Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana  Pembunuhan dan atau kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Sebagiamana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”  Ungkap Kapolresta Bogiek Sugiyarto
(Rey/lintasmojo)




Komentar

Tampilkan

Terkini