-->

Dalam sehari, Polres Mojokerto Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba

13 Februari 2020, 5:28:00 AM WIB Last Updated 2020-02-12T22:28:26Z

Sat Resnarkoba dan Polsek Kemlagi Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 3(tiga) pelaku Tindak Pidana Narkoba dan 1(satu) pelaku Tindak pidana Narkotika pada Senin (10/2). Ketiga Tiga pelaku Narkoba diantaranya KA alias Panjol di Dusun Rembu kidul Desa Japanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, RB di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan F  di Dusun Gunung Anyar Kelurahan Gunung gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sedangkan kasus Narkotika adalah A, 25 beralamat Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil tangkapan ketiga tersangka pengedar tablet/pil Doubel L, barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) buah HP, 23.245 butir tablet/pil Doubel L dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 939.000.- (Sembilan Ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), dan sedangkan pelaku Narkoba jenis sabu, berhasil diamankan 2 (dua) klip plastik warna bening berisi sabu bruto 1,55 gram, 1 (satu) HP merk VIVO, 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok SAMPURNA, 1 (satu) kotak bungkus bekas rokok GUDANG GARAM, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA GL.
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH SIK MH menerangkan jika tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) anggotanya dan mereka berperan sebagai Pengedar Narkotika dan Obat keras berbahaya jenis Tablet doubel  L.   ”Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana  Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil  Doubel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud  pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman  pidana penjara 7(tujuh) tahun,” terangnya.
Sementara itu, terhadap tersangka Narkotika terancam hukuman 4 tahun sesuai  Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu  Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau membeli, menjual, menerima  Narkotika golongan 1.
“ Kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas yang melaporkan,” pungkas AKBP Bogiek Sugiyarto (rey/lintasmojo)

Komentar

Tampilkan

Terkini