Di Bulan Januari 2020, Polres Mojokerto Kota berhasil amankan 67 tersangka tindak kejahatan diwilayah hukumnya. diantaranya 8 tersangka Narkoba, 16 tersangka Prostitusi Liar, 13 Pengamen, 9 Mabuk di tempat umum, 2 Penjual Miras, 13 Anak jalanan/Pank dan 6 Jukir Liar.
Saat konferensi pers yang digelar di Aula Mapolresta dan di pimpin langsung Waka Polresta Kompol Hanis Subiyono SPd MH, Jum’at (17/1). Dari beberapa tersangka tersebut sebagian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk di sidang Tipiring, diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto dan sebagian lagi menjalani proses Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
" dari sekian tersangka, ada beberapa hasil ungkap polsek jajaran. Seperti 2 (dua) orang tersangka Narkoba hasil ungkap Polsek Jetis. Yanh merupakan pasangan muda-mudi inisial (Moh.F), laki-laki, 19 thn, alamat Ds Wuluh, Kec Kesamben Jombang beserta pasangannya inisial (Pram.A.F) perempuan, 16 tahun, alamat Kranggan, Kota Mojokerto yang tertangkap di sebuah warung kopi pinggir jalan Raya Desa Mlirip, Kec Jetis Kabupaten Mojokerto, " jelasnya.
Masih kata Mojokerto Kompol Hanis, keduanya kedapatan barang bukti Narkotika jenis SAB dan harus menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rutan Polsek Jetis.
" Selain itu juga ada 1(satu) tersangka hasil ungkap Polsek Dawarblandong, dan 5(lima) tersangka hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Mojokerto, semua tersangka Narkoba tersebut terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual,sebagai perantara dalam jual beli Narkotika, "pungkasnya.
Atas perbuatan ke 67 tersangka tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku, dan dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba atau tindak pidana jalanan dan lain-lain segera hubungi telp 110 Command center Polres Mojokerto Kota, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Waka Polres Hanis Subiyono.(rey/lintasmojo)