Bisa dibilang hari apes bagi pengedar dan pengecer yang tertangkap oleh Satuan Reskoba Polres Mojokerto Kota. Pasalnya mereka (Polisi) berhasil menangkap 1 pengedar dan 2 pengecer. Pertama pengedar YAP Bin Baiman, 32 asal jalan Balongrawe Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari kedapatan membawa sabu seberat 0,45 gram. Dan barang bukti lainnya 1 lembar grenjeng rokok, 1 bungkus permen bersolasi hitam dan hp, penangkapan dilakukan di sebuah rumah tepatnya Desa/ Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan dua pengecer itu juga ditangkap ditempat berbeda, LA Bin Sidik, 25 Asal Kecamatan Sumobito Jombang ditangkap di sebuah rumah Desa Segodorejo, Sumobito Jombang. Dan barang ukti yang berhasil disita petugas sebanyak sabu seberat 4,21 gram dan sudah terbagi 8 klip plastik, 3 lembar grenjeng rokok, 1 skrop plastik, 1 timbangan elektrik, 2 pak klip plastik dan 2 hp.
Zainul Arifin alias Miun bin Budori, 39 tak berkutik saat digelandang anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota, Jumat (10/1). Pengecer ini ditangkap polisi kedapatan obat terlarang berjenis sabu, di tempat parkir Kost D’cost Jalan Irian Jaya Kelurahan/Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
Menurut Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Redik Tribawanto, SH SSos MH menuturkan jika timnya mendapati tersangka ketiganya yang juga bukan jaringan ditangkap ditempat berbeda. Usai dibekuk ketiganya timnya langsung digelendang ke mapolresta.
” Dia (Zainul) sudah menjadi TO sejak beberapa hari ini. Dan hari Jumat kita mendapati dengan barang bukti, yakni 1 klip plastik berisi sabu 0.52 gram, 1 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 tas kulit warna coklat dan 1 HP. Dan atas perbuatannya itu ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rey/lintasmojo)