Sat Sabhara Polres Mojokerto Kota terus perangi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Seperti penjualan miras atau minuman ilegal. Terbukti Kamis malam (30/1) berhasil melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal atau minuman beralkohol tanpa memiliki SITU-MB dan SIUP-MB sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 perda Kabupaten Mojokerto no. 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol.
Menurut Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Amat mengatakan jika pihaknya tak main-main dalam memberanras minuman keras. Karena jika dibiarkan bakal banyak tindak kriminalitas diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
" Dari hasil kemarin, Jumat (30/1) warga berinisial IPA, 25 kita amankan karena memiliki minuman keras yang ilegal. Tersangka yang kita amankan beralamat di Dusun Tanjung RT/RW Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto," paparnya.
Selanjutnya tersangka IPA, kami bawa ke kantor untuk di mintai keterangan BAP tipiring dan BB kami amankan serta Tersangka akan kami ajukan di persidangan pada Selasa mendatang (4/2).
Ini barang bukti yang kita amankan"
a). 2 (Dua) botol miras merk DRUM WISKY (700 ml).
b). 12 (Dua belas) botol miras merk DRUM WISKY (250 ml).
c). 11 (sebelas) botol miras merk ICELAND VODKA (250 ml).
d). 5 (lima) botol miras merk ICELAND VODKA (500 ml).
e). 6 (enam) botol miras merk ICELAND VODKA (700 ml).
f). 30 (tiga puluh) botol miras merk MIX MAX.
g). 7 (tujuh) botol miras merk ANGGUR DAN KETAN HITAM.
h). 10 (Sepuluh) botol miras merk SINGARAJA.
I). 6 (enam) botol miras merk TOPI MIRING.
j). 1 (satu) botol miras merk ASOKA WISKY.
k). 2 (dua) botol miras merk ORANG TUA ANGGUR PUTIH.
L). 3 (tiga) botol miras merk ANGGUR MERAH GOLD.
M). 7 (Tujuh) botol miras merk ANGGUR GINGSENG. (rey/lintasmojo)