-->

Perpajakan

08 Januari 2020, 11:37:00 PM WIB Last Updated 2020-01-08T16:37:01Z


 Pajak sebagaimana kita ketahui merupakan termasuk dalam salah satu sektor penopang pendapatan Negara Indonesia dalam roda pemerintahan. Karena pajak memiliki sifat yang wajib bagi seluruh warga Negara, maka pajak identik dengan hal yang tidak disukai oleh warga masyarakat. Bahwa kemudian dengan adanya oknum-oknum pegawai pajak yang melakukan penyalahgunaan wewenangnya akan berimplikasi terhadap persepsi negatif masyarakat kepada pajak.
Dalam implementasinya bahwa pajak adalah pemasukan terbesar dalam keuangan Negara, apabila tanpa adanya pemasukan dari sekor pajak maka pasti kelangsungan dalam bernegara pasti akan berjalan tidak baik. Dengan besarnya jumlah penerimaan dari hasil sektor pajak dari pendapatan Negara baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah pemerintah selalu menekankan kebijakan agar mendongkrak penerimaan pajak pada setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan agar program strategis dan seluruh program pemerintah dapat terlaksanakan untuk kemakmuran dan kesejahtaraan masyarakat dapat meningkat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kesadaran warga Negara terhadap pajak masih sangat minim walaupun dalam beberapa tahun kebelakang mengalami peningkatan yang baik. Namun tetap saja mayoritas warga masyarakat masih belum mengetahui dan awam terhadapa apa itu pajak, termasuk bagaimana caranya melaksanakan kewajiban perpajakan dan yang utama adalah kurangnya pengetahuan manfaat dan kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Asumsi tentang pajak yakni mayoritas warga masyarakat yang masih awam berasumsi bahwa pajak adalah hal yang negatif yang menambah kesulitan hidup. Karena warga masyarakat belum memiliki pemahaman perihal pajak, kegunaan pajak, manfaat pajak bagi Negara maupun warga masyarakat. Dengan asumsi masyarakat seperti ini yang menyebabkan mereka enggan untuk membayar pajak.
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat memaksa dan tanpa mendapat balas jasa secara langsung. Instansi pemerintsh yang mengelola perpajakan Negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Seterusnya, dana pajak yang masuk dalam keuangan Negara akan dipergunakan untuk kesejahteraan umum, pembangunan, dan juga untuk menjalankan kebijakan dan program-program pemerintah yang alokasinya melalui dalam RAPBN, dan akan menjadi APBN apabila usulan pemerintah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh : Muhammad Ayub Akbar
Umsida

Komentar

Tampilkan

Terkini