Pajak sebagaimana kita ketahui merupakan
termasuk dalam salah satu sektor penopang pendapatan Negara Indonesia dalam
roda pemerintahan. Karena pajak memiliki sifat yang wajib bagi seluruh warga
Negara, maka pajak identik dengan hal yang tidak disukai oleh warga masyarakat.
Bahwa kemudian dengan adanya oknum-oknum pegawai pajak yang melakukan
penyalahgunaan wewenangnya akan berimplikasi terhadap persepsi negatif
masyarakat kepada pajak.
Dalam
implementasinya bahwa pajak adalah pemasukan terbesar dalam keuangan Negara,
apabila tanpa adanya pemasukan dari sekor pajak maka pasti kelangsungan dalam
bernegara pasti akan berjalan tidak baik. Dengan besarnya jumlah penerimaan
dari hasil sektor pajak dari pendapatan Negara baik Pajak Pusat maupun Pajak
Daerah pemerintah selalu menekankan kebijakan agar mendongkrak penerimaan pajak
pada setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan agar program strategis dan seluruh
program pemerintah dapat terlaksanakan untuk kemakmuran dan kesejahtaraan
masyarakat dapat meningkat.
Sebagaimana
kita ketahui bahwa kesadaran warga Negara terhadap pajak masih sangat minim
walaupun dalam beberapa tahun kebelakang mengalami peningkatan yang baik. Namun
tetap saja mayoritas warga masyarakat masih belum mengetahui dan awam terhadapa
apa itu pajak, termasuk bagaimana caranya melaksanakan kewajiban perpajakan dan
yang utama adalah kurangnya pengetahuan manfaat dan kegunaan pajak bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Asumsi
tentang pajak yakni mayoritas warga masyarakat yang masih awam berasumsi bahwa
pajak adalah hal yang negatif yang menambah kesulitan hidup. Karena warga
masyarakat belum memiliki pemahaman perihal pajak, kegunaan pajak, manfaat
pajak bagi Negara maupun warga masyarakat. Dengan asumsi masyarakat seperti ini
yang menyebabkan mereka enggan untuk membayar pajak.
Pajak
merupakan iuran masyarakat kepada Negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bersifat memaksa dan tanpa mendapat balas jasa
secara langsung. Instansi pemerintsh yang mengelola perpajakan Negara di
Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu
direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
Seterusnya,
dana pajak yang masuk dalam keuangan Negara akan dipergunakan untuk kesejahteraan
umum, pembangunan, dan juga untuk menjalankan kebijakan dan program-program
pemerintah yang alokasinya melalui dalam RAPBN, dan akan menjadi APBN apabila
usulan pemerintah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh : Muhammad
Ayub Akbar
Umsida