Belum genap sebulan, Tim rajawali Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk tersangka pencurian spesialis kantor, Kamis dini hari (26/12). Saat penangkapan Tim Rajawali langsung dipimpin Kanit Krimum Ipda Bayu. Tersangka AP, 37, asal Desa Kenanten Kecamtan Puri Kabupaten Mojokerto tak berkutik saat dibekuk semalam di rumahnya.
Tersangka AP sangat lihai dalam aksinya. Terbukti saat beraksi di Kantor Baznas Jalan Gajah Mada 115 A, Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto hingga sebanyak 3 kali. Aksi pertama pada tanggal 28 Agustus 2019, aksi Kedua pada tanggal 11 Sepember 2019 dan aksi ketiganya tanggal 7 Oktober 2019 dan dari aksi kejahatannya tersangka berhasil menggasak 5(lima) Laptop dan barang berharga lainnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Waroka SH, modus Operandi pelaku dengan cara merusak jendela dengan alat cukit tambal ban dan obeng pipih, setelah jendela terbuka pelaku masuk dan mengambil barang selanjutnya keluar melalui jalan semula atau jendela.
“Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto,” pungkas Kasatreskrim AKP Ade Waroka, SH.(rey/lintasmojo)