-->

Tangkap Pengguna Sabu, Penjual Miras dan Pemabuk Saat Cipkon Nataru 2019

30 Desember 2019, 4:20:00 PM WIB Last Updated 2019-12-30T09:20:45Z

Jelang tahun baru Polres Mojokerto Kota getol bersih-bersih tindak kriminalitas yang membuat resah masyarakat. Berdasar laporan dari masyarakat, Polres Mojokerto Kota langsung menindak lanjuti dan hasilnya  54 botol miras arak jowo dan berhasil menindak puluhan penjual miras dan pemabuk. Saat rilis Ops Cipkon Nataru yang langsung disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto SH SIK MH, Senin (30/12) di Aula Hayamwuruk Mapolres Mojokerto Kota.
Untuk diketahui, selama setahun Polres Mojokerto Kota berhasil menindak 120 tersangka tipiring dan untuk Ops Cipkon Nataru, sebanyak 29 penjual miras yang berada diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan 10 pemabuk diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari total itu, yakni hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Satsabhara dan polsek jajaran.
Kapolres Mojokerto Kota Bogiek Sugiyarto SH SIK MH saat rilis mengatakan jika pihaknya tak akan main-main kepada pengguna minuman keras maupun narkoba untuk merayakan pergantian tahun. Kita akan tindak dan tak ada ampun. dan semua jajaran saya instruksikan tangkap jika ada pengguna maupun peminum saat malam tahun baru.
” Saya meminta jajaran untuk terus lakukan bersih-bersih terhadap penjual miras di warung-warung  dan semua tahu jika banyak minum akibatnya mabuk dan bisa berbuat kriminalitas. Dan untuk narkotika kita berhasil tangkap 23 tersangka dengan barang bukti 120,58 gram sabu, ekstasi dan 4000 butir doble L,” terangnya.(rey/lintasmojo)





Komentar

Tampilkan

Terkini