Tampak baliho disepanjang jalan Benteng Pancasila tertempel tanda peringatan dari Satpol PP Kota Mojokerto terkait ijin maupun pajak reklame. Usai Ika Puspitasari Wali Kota Mojokerto bersih-bersih baliho beberapa waktu lalu dan himbauan bertuliskan pemilik baliho diwajibkan datang pada tanggl 27 Desember 2019.
Menurut Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik menuturkan jika pihaknya bakal menunggu pemilik baliho untuk diminta konfirm ke satpol pp dengan membawa perizinan dan pembayaran pajak. Jika tidak pihaknya bakal merobohkan baliho-baliho yang sudah tertempel himbauan.
” Jika mereka pemilik baliho tak datang ke kantor kami sesuai tanggal himbauan yakni 27 Desember 2019, pihaknya bakal menindak tegas hingga merobohkan baliho tersebut dan kita anggap baliho tersebut liar,” jelasnya.(rey/lintasmojo)