-->

Beraksi di 19 TKP, Pelaku Curat dibekuk Polresta

09 September 2019, 5:35:00 PM WIB Last Updated 2019-09-09T10:41:52Z

Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) diungkapkan di depan awak media saat pers rilis yang bertempat di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Kota Mojokerto, Senin (9/9). Juga didampingi Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH dan Kasubag Humas Iptu Sukatmanto.
Kapolresta Mojokerto menyampaikan keberhasilan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka dengan inisial N, warga Gresik hingga dihadiahi timah panas ke salah satu kakinya.  Berawal dari laporan  pada Minggu (8/9) tersangka N dengan kronologi menggunakan linggis kecil memasuki sebuah rumah di lingkungan Bancang Kota Mojokerto dengan memanjat pagar dan naik ke atap rumah sambil menjebol plafon hingga berhasil memasuki rumah. Kemudian tersangka merusak kunci kamar belakang dan mengambil uang dan perhiasan di dalam almari untuk selanjutnya melarikan diri melalui jendela depan.
” Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian di wilayah kota Mojokerto sejak tahun 2016 dengan sekitar 19 (sembilan belas) TKP, yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan. Tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda angin merk Phoenix warna merah, 2 (dua) stel jaket, 1 (satu) Topi warna hitam, 2 (dua) sarung tangan, 1 (satu) pasang sandal warna hitam, uang Rp. 7.132.000,-, 1 ( satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas, 1 ( satu) pasang anting emas, 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra, warna hijau Nopol : L-8410-X, 1 (satu) rumah kunci pintu rusak serta 1 ( satu ) lembar surat emas anting diamankan guna proses penyidikan,” pungkas AKBP Sigit Dany.(rey/lintasmojo)




Komentar

Tampilkan

Terkini