Penyampaian dan perencanaan walikota atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2020 dan penyampaian rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rencana anggaran 2020, disampaikan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari SE saat rapat bersama anggota DPRD, Senin (22/7).
Ning Ita Sapaan akrab Walikota Mojokerto menyampaikan, rencangan KUA dan PPAS merupakan penentuan anggaran dalam satu tahun anggaran. Salah satu tahapan dalam penyusunan APBD adalah penyusunan KUA, pendapatan dan belanja daerah sebagai mana yang di amanatkan di pasal 310 ayat 1 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan pasal 89 PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan bahwa, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pendoman penyusunan APBD.
"Penyusuan rancangan KUA 2020 dilakukan melalui proses analisis teknokratik, dengan berdasar pada Peraturan Daerah No.10 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Mojokerto tahun 2018-2023 dan Peraturan Walikota No.55 Tahun 2019 tentang RKPD Kota Mojokerto Tahun 2020, selain itu juga memperhatikan kebijakan pembangunan Nasional dan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati, SH di ruang DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145 Kota Mojokerto. Yang di hadiri oleh, anggota DPRD Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Mojokerto.(rey/lintasmojo)