Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) menggelar Pers rilis terkait keberhasilan ungkap kasus Satresnarkoba yang diikuti oleh awak media cetak, elektronik maupun on line Mojokerto di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (9/7).
keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berhasil dilakukan hingga 8 kali, pihaknya berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan rincian 1 (satu) bandar, 9 (sembilan) pengecer dan 2 (dua) pengguna. Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita diantaranya adalah 231,88 gram Sabu, 4 (empat) unit timbangan electrik, 2 (dua) unit seperangkat alat hisap dan 11 (sebelas) unit hand phone.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) yang didampingi Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto dan kasubag Humas Sukatmanto, Adapun tempat kejadian perkara (TKP) ungkap kasus masing-masing bertempat di Lingk Trenggilis – Blooto, Lingk Kuwung – Meri, Lingk Wates I – Magersari, Lingk Wates II – Magersari, Lingk Wates III – Magersari, Wates Gang Flamboyan – Magersari, Desa Canggu – Jetis, Jalan Raya Terusan – Gedeg, Lingk Balongrawe – Magersari, Lingk Balongrawe – Magersari, Lingk Balongsari – Magersari serta Lingk Balongrawe Baru – Magersari.
“Keberhasilan ungkap kasus bulan Juni 2019 tersebut merupakan salah satu wujud keseriusan Polri dalam melindungi generasi muda di wilayah hukum dari pengaruh negatif barang haram Narkotika. Kepada seluruh warga masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan kepada Polri apabila mengetahui atau mencurigai adanya transaksi / penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggalnya masing-masing guna diambil tindakan tegas oleh kepolisian sehingga seluruh generasi muda wilayah hukum Polres Mojokerto Kota terbebas dari bahaya Narkoba,” Terangnya(rey/lintasmojo)