Bagi pemohon Surat Ijin Mengemudi SIM di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tak perlu mengkhawatirkan belum adanya material SIM. Karena dengan surat sementara, pengendara sudah terbilang memilikinya.
Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Engkos Sarkosi SIK untuk sementara bagi pemohon SIM diberi surat sementara.
" Surat sementara juga sah sebagai SIM dan jika materialterpenuhi, pemilik SIM sementara bakal di hubungi dan kita sosialisasikan,ke beberapa teman media," jelasnya saat ditemui, Sabtu (20/7).(rey/lintasmojo)