Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala desa dan perangkat desa yakni pengurusan SKCK. Dan sudah beberapa waktu pelayanan SKCK mulai ada peningkatan. Seperti hari ini dari pukul 09.00 wib dipenuhi pemohon, Rabu (24/7).
Untuk pengurusan SKCK bagi pemohon keperluan kelengkapan pendaftaran kepala desa maupun perangkat ada satu tahap lagi ssbelum diterbitkan, yakni melalui pemeriksaan oleh unit Satreskrim.
I
Menurut Kepala SPKT Polres Mojokerto Kota, Ipda Sudarsono membenarkan jika pemohon SKCK mengalami peningkatan.
" Maklum saja, pendaftaran calon kepala desa maupun perangkat sudah digelar dan ada beberapa tambahan info jika penerbitan SKCK untuk persyaratan tambahan yakni pemeriksaan berkas oleh Unit Reskrim" jelasnya.(rey/lintasmojo)