Dua Unit Reskrim Polsek Dawarblandong bersinergi dengan Polsek Prajurit Kulon Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Rabu (12/6). Berawal dari kejadian hilangnya motor di depan Intanmart Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (11/5) dan terekam CCTV juga viral di Facebook.
Kapolsek Dawarblandong AKP Supriyadi mengatakan ungkap kasus Curanmor berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku pencurian 1unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol. DK-6427-AAP yang terjadi di depan Intanmart Dusun Sidokerto Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto pada tanggal 11 Mei 2019 dan terekam CCTV serta sempat viral di Facebook diketahui berada di wilayah Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
“ Usai mendapat informasi, personil Unitreskrim Polsek Dawarblandong dengan dibantu personil Unitreskrim Polsek Prajuritkulon melakukan upaya penyelidikan. Dan Rabu (12/6) berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial DYasal Sidoarjo,” jelasnya.(rey/lintasmojo)