-->

BNN Kota Mojokerto Amankan Pasutri Bawa 228 gram Sabu

29 Juni 2019, 7:46:00 AM WIB Last Updated 2019-06-29T00:46:50Z

Hasil pengintaian target operasi selama 3 bulan akhirnya membuahkan hasil. Kamis (27/6) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto berhasil meringkus sepasang suami istri dengan barang bukti 228 gram sabu. Keduanya diketahui bernama NK, 50 dan OBL, 52 yang tinggal di kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi saat pers rilis di kantor BNN Kota Mojokerto, Jumat (28/6) mengatakan jika penggerebekan kedua pelaku pada pukul 18.00 WIB saat keduanya melintas di jalan raya di kelurahan Wates Kota Mojokerto usai pulang dari mengambil barang di wilayah Surabaya.
” Iya kita sudah melihat gerak geriknya selama kurun waktu 3 bulan dan benar mereka berhasil kita amankan dengan barang bukti 228 gram sabu. Dan penangkapan ini merupakan penangkapan ada barang atau tidak,” jelasnya.(rey/lintasmojo)










Komentar

Tampilkan

Terkini