Gelar konferensi pers keberhasilan pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2019 bertempat aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) dan diikuti oleh awak media baik cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Selasa (28/5).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Letkol Kav Hermawan Weharima, S.H. (Dandim 0815 Mojokerto), Mayor Cpm I Nengah Sindu Darmawan (Wadandenpom V/2 Mojokerto), H. Suyono, ST (Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto), Muslim SH, MH (Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto), Ahmad Ardhiansyah, SH (Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Kajari Kota Mojokerto) dan AKBP Suharsih SH.MH (Kepala BNNK Mojokerto).
Adapun keberhasilan ungkap kasus pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2019 Polres Mojokerto Kota yang disampaikan Kapolres dalam kesempatan itu diantaranya adalah :
• Kasus premanisme dengan barang bukti uang tunai Rp. 141.200 (seratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah), 1 (satu) buah Hair Draiyer merk Megumi, 1 (satu) buah catok rambut merk Hikari, sebuah bongkaran semen cor sebesar kepalan tangan, 2 (dua) gitar kentrung dan Visum Et Repertum
• Prostitusi dengan barang bukti uang tunai Rp. 250.000,-
• Narkoba dengan barang bukti 9 (Sembilan) Plastik Klip isi Sabu berat Kotor 15,41 Gram, 3000 (tiga ribu) butir Double L, 1 (satu) Unit HP Merk Polytron, 5 (lima ) Plastik Klip warna bening masing masing isi Sabu, 1 (satu) buah Hp merk samsung, warna hitam, 2 (dua) buah alat hidup (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna kuning serta uang kertas tunai sebesar Rp 700.000 00 (tujuh ratus ribu rupiah)
• Perjudian dengan barang bukti 1 (Satu) Unit HP Merk Polytron, uang kertas senilai Rp. 1.784.000 ( Satu Juta Tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam. 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna silver, 5 ( lima) Lembar kertas kecil diduga bertuliskan nomor judi togel, 1 ( satu) buah pulpen merk Snowman hitam, 1( satu) buah Spidol warna hitam, 1 (satu) unit HP merk EVERCOSS warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
• Handak dengan barang bukti 1 ( satu ) kardus gunting sebanyak 3 ( tiga ) buah, cutter / silet sebanyak 6 (enam) buah, alat untuk membuat lintingan berupa silinder besi sebanyak( lima belas) 15 buah, benang 1 ( satu) buah, penggaris sebanyak 4 ( empat ) buah, arang sebanyak 2 timba yang terdiri dari 1 ( satu) timba, arang halus dan dan 1 (satu) Timba arang kasar, belerang sebanyak 1 ( satu ) botol ukuran 1,5 liter, sumbu yang terbuat dari litingan kabel serta benang kecil sebanyak 1 (satu ) kaleng kecil, lintingan kertas bahan fisik petasan sebanyak 2 ( dua) kardus, plamir seberat 1/4 kg, petasan produk yang sudah jadi terdiri dari ukuran sedang ( 6,5cm) sebanyak 1 kardus
• Miras dengan barang bukti 53,5 (Lima Puluh tiga koma lima) Botol miras jenis arak Putih, 2 (dua) Botol miras merk “Drum Whisky” dan 1 (satu) krat utuh 16 (enam belas) botol.
Seluruh tersangka premanisme, prostitusi, dan miras sudah dilaksanakan sidang tipiring, sedangkan untuk tersangka judi dan handak dalam penanganan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Usai konferensi pers, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti bertempat di depan aula.
“Keberhasilan ungkap kasus dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2019 Polres Mojokerto Kota ini merupakan salah satu wujud keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman warga masyarakat khususnya saat umat Islam melaksanakan kegiatan ibadahnya pada bulan Ramadhan 1440 H,” pungkas Kapolres.(Rey/lintasmojo)