-->

Sosialisasi 7 Sasaran Operasi keselamatan 2019 saat Gelar Pasukan

29 April 2019, 5:19:00 PM WIB Last Updated 2019-04-29T10:19:53Z


Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hadi Prayitno, SH pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2019 yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas pasca pemungutan suara Pileg Dan Pilpres 2019 yang ditandai dengan pemasangan pita operasi kepada perwakilan personil Polri, TNI dan Dishub bertempat di lapangan Patih Gajah Mada Mapolres, Senin (29/4).
Peserta apel gelar pasukan yang dilibatkan masing-masing adalah 1 peleton deputasi Perwira, 1 regu gabungan personil CPM dan Subgarnisun, 1 peleton personil Sat Sabhara, 1 peleton personil gabungan Staf, 1 peleton gabungan personil Polsek jajaran, 1 peleton personil Sat Lantas, 1 peleton gabungan personil Reskrim, Intel, Reskoba, 1 peleton personil Dishub Kota Mojokerto serta 1 peleton personil Satpol PP Kota Mojokerto
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hadi Prayitno, SH membacakan sambutan Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang menyatakan bahwa apel gelar pasukan tersebut dilaksanakan pasca Pileg dan Pilpres tahun 2019 sebagai upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan
“Pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fasilitas korban kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas,” pungkasnya
Adapun sasaran Operasi Keselamatan tahun 2019 tersebut diprioritaskan terhadap 7 prioritas pelanggaran lalu lintas antara lain: 1. Menggunakan handphone saat mengemudi, 2. tidak menggunakan safety belt, 3. menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol, 4. melawan arus lalu lintas, 5. mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol miras dan narkoba, 6. mengemudikan kendaraan di bawah umur, 7. melebihi batas kecepatan maksimal, 8. menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Achmad Rizal Zakaria (Wakil Walikota Mojokerto), Mayor Inf MJ Arifin (Kasdim 0815 Mojokerto), Muslim, SH (Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto), Halila Rama Purnama (Kajari Kota Mojokerto), Dandenpom V/2 Mojokerto,  Subgarnisun 0815 Mojokerto serta para undangan.(Rey/lintasmojo)






Komentar

Tampilkan

Terkini