Keberhasilan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang disampaikan pada rilis yang digelar, Jumat (12/4) bertempat di Aula Hayam Wuruk Mapolres oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc (Eng) didampingi Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH dan Kasubag Humas Iptu Sukatmanto dihadapan media.
Dan rilisnya sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/17.A/III/I2019/ Jtm/Res.Mjk.Kota/SPKT telah mengamankan tersangka IW, umur 36 tahun, laki-laki, karyawan swasta, Lingk. Gedongan Kec. Gedongan Kec. Magersari Kota Mojokerto dengan barang bukti 3 klip plastik isi sabu bruto 1,25 gram, seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit HP Nokia
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18.A/I/I2018/ Jtm/Res.Mjk.Kota/SPKT telah mengamankan tersangka DBS, laki-laki, umur 47 tahun, pelukis relief, alamat Kel. Mentikan Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto dengan barang bukti 2 pipet kaca terdapat sabu bruto 2,60 gram, 6 klip plastik bekas isi sabu, seperangkat alat hisap dan 1 unit HP Oppo
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20.A/III/2019/ Jtm/Res.Mjk.Kota/SPKT telah mengamankan tersangka IC, laki-laki, umur 42 tahun, Islam, SMK (lulus), tukang sandal, alamat Desa Sooko Kec. Sooko Mojokerto dengan barang bukti 1 klip plastik isi sabu bruto 0,35 gram, 1 buah kertas grenjeng warna merah dan 1 unit HP merk OPPO
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/04.A/III/I2019/ Jtm/Res.Mjk.Kota/Sek Kemlagi telah mengamankan tersangka RNI, laki-laki, umur 27 tahun, pedagang lontong balap, alamat Desa Berat Kulon Kec. Kemlagi Kota Mojokerto, KTP Jalan Margodadi III Kel. Gundih Kab. Bubutan Kota Surabaya dengan barang bukti 1 klip plastik isi sabu bruto 0,54 gram, seperangkat alat nyabu dan 1 unit HP merk Xiaomi
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/135/IV/2019/ NKB/JTM telah mengamankan tersangka MRF, laki-laki, umur 20 Tahun, Mojokerto 18 Oktober 1998, Islam, tidak bekerja, Jl. Panderman Raya Kel. Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto dengan barang bukti 1 klip plastik isi sabu bruto 0,68 gram dan 1 unit HP merk Infinix
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/135/IV/2019/ NKB/JTM telah mengamankan tersangka AI, laki-laki, umur 23 tahun, tidak bekerja, alamat Desa Mojowono Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dengan barang bukti 1 unit HP Vivo dan 1000 butir tablet doubel L
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/23.A/IV/2019/ Jatim/Res.Mjk. Kota/SPK telah mengamankan tersangka YTF, perempuan, umur35 tahun, ibu rumah tangga, SMK (lulus), Jl. Niaga Kel. Sentanan Kec. Kranggan Kota Mojokerto dengan barang bukti 1 klip plastik isi sabu bruto 0,40 gram, 1 butir extacy/inex, 1 timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit HP merk OPPO
“Secara keseluruhan ungkap kasus tindak pidana Narkotika untuk bulan Maret-April 2019, dari 6 laporan polisi Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka dengan barang bukti Sabu bruto 5,82 gram, tablet LL sebanyak 1000 butir serta ekstacy 1 butir,” pungkas Kapolres.(Rey/lintasmojo)
Dan rilisnya sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/17.A/III/I2019/ Jtm/Res.Mjk.Kota/SPKT telah mengamankan tersangka IW, umur 36 tahun, laki-laki, karyawan swasta, Lingk. Gedongan Kec. Gedongan Kec. Magersari Kota Mojokerto dengan barang bukti 3 klip plastik isi sabu bruto 1,25 gram, seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit HP Nokia
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18.A/I/I2018/ Jtm/Res.Mjk.Kota/SPKT telah mengamankan tersangka DBS, laki-laki, umur 47 tahun, pelukis relief, alamat Kel. Mentikan Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto dengan barang bukti 2 pipet kaca terdapat sabu bruto 2,60 gram, 6 klip plastik bekas isi sabu, seperangkat alat hisap dan 1 unit HP Oppo
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20.A/III/2019/ Jtm/Res.Mjk.Kota/SPKT telah mengamankan tersangka IC, laki-laki, umur 42 tahun, Islam, SMK (lulus), tukang sandal, alamat Desa Sooko Kec. Sooko Mojokerto dengan barang bukti 1 klip plastik isi sabu bruto 0,35 gram, 1 buah kertas grenjeng warna merah dan 1 unit HP merk OPPO
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/04.A/III/I2019/ Jtm/Res.Mjk.Kota/Sek Kemlagi telah mengamankan tersangka RNI, laki-laki, umur 27 tahun, pedagang lontong balap, alamat Desa Berat Kulon Kec. Kemlagi Kota Mojokerto, KTP Jalan Margodadi III Kel. Gundih Kab. Bubutan Kota Surabaya dengan barang bukti 1 klip plastik isi sabu bruto 0,54 gram, seperangkat alat nyabu dan 1 unit HP merk Xiaomi
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/135/IV/2019/ NKB/JTM telah mengamankan tersangka MRF, laki-laki, umur 20 Tahun, Mojokerto 18 Oktober 1998, Islam, tidak bekerja, Jl. Panderman Raya Kel. Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto dengan barang bukti 1 klip plastik isi sabu bruto 0,68 gram dan 1 unit HP merk Infinix
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/135/IV/2019/ NKB/JTM telah mengamankan tersangka AI, laki-laki, umur 23 tahun, tidak bekerja, alamat Desa Mojowono Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dengan barang bukti 1 unit HP Vivo dan 1000 butir tablet doubel L
• Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/23.A/IV/2019/ Jatim/Res.Mjk. Kota/SPK telah mengamankan tersangka YTF, perempuan, umur35 tahun, ibu rumah tangga, SMK (lulus), Jl. Niaga Kel. Sentanan Kec. Kranggan Kota Mojokerto dengan barang bukti 1 klip plastik isi sabu bruto 0,40 gram, 1 butir extacy/inex, 1 timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit HP merk OPPO
“Secara keseluruhan ungkap kasus tindak pidana Narkotika untuk bulan Maret-April 2019, dari 6 laporan polisi Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka dengan barang bukti Sabu bruto 5,82 gram, tablet LL sebanyak 1000 butir serta ekstacy 1 butir,” pungkas Kapolres.(Rey/lintasmojo)