Kembali Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan manusia, hal itu diungkapkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) didampingi Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH, Kaurbinops Satreskrim Iptu Sigit Pramono, SH, Kasubag Humas Iptu Sukatmanto serta Kanit PPA Satreskrim Ipda Nurhidayat saat konferensi pers. Dan diikuti media baik cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Jum’at (29/3) di depan Ruang Unit PPA Mapolres Mojokerto Kota.
Kapolres mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ED, perempuan, umur 40 tahun, alamat Mojokerto adalah menjual korban NS kepada laki-laki hidung belang AW dan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Transaksi dilakukan dengan komunikasi secara langsung bahwa AW membayar sebesar Rp. 900.000,- kepada ED untuk selanjutnya ED menyerahkan Rp. 500.000,- kepada wanita penghibur (NS). Sedangkan yang Rp. 400.000,- diambil ED sendiri.
“ Buat ED, atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan dan atau barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencaharian,” pungkas AKBP Sigit Dany Setiyono
Sebagai barang bukti yang disita dari tersangka ED berupa 3 buah Sprei warna putih, 2 buah sarung bantal warna putih, 1 buah handuk warna putih, 1 buah selimut warna hijau, 1 buah selimut warna oren, uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), 1 buah Handphone merk Oppo Type A83 warna Rose Gold, Handphone merk Oppo type A37F warna Silver, 1 buah kondom bekas pakai, 1 buah kondom dan pack tisu magic.(Rey/lintasmojo)