-->

Ini Daftar Kosmetik Ilegal yang Disita Polres Mojokerto Kota

15 Januari 2019, 5:13:00 PM WIB Last Updated 2019-01-15T10:42:46Z

Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap kasus peredaran kosmetik tanpa ijin pada Sabtu (5/1), pukul 12.30 WIB. Dan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku peredaran kosmetik tanpa ijin edar bertempat di rumahnya dengan inisial RR, perempuan, umur 29 tahun,  pekerjaan pedagang kosmetik, alamat Lingkungan Pangreman Kel/Kec.Kranggan Kota Mojokerto. 
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka diantaranya adalah 50 botol kosmetik tanpa merk, 24 pot kosmetik merk whitening dermacare, 33 pot kosmetikmerk R glow whitening, 10 botol kosmetik blicing merk jasmin, 13 botol sabun muka tanpa merk/orange, 12 botol toner whitening dermacare/kuning, 13 botol toner whitening dermacare/biru, 14 botol serum gold, 11 botol sabun muka tanpa merk, 12 botol toner tanpa merk, 40 pot cream malam tanpa merk, 48 pot cream siang tanpa merk, 25 kotak kolagen, 12 bendel kwitansi penjualan kosmetik serta bermacam kosmetik lainnya.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) saat memimpin kegiatan konferensi pers mengamini keberhasilan ungkap kasus peredaran kosmetik tanpa ijin edar bertempat aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres serta diikuti oleh awak media baik cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Senin (14/1).
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 sub. pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja mengedarakan sediaan farmasi berupa produk kosmetik yang diduga tanpa ijin edar dan tidak memasang penandaan berupa label yang menjelaskan tentang yang membuat nama barang, ukuran, berat, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang serta tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Jelas AKBP Sigit Dany Setiyono.(Rey/lintasmojo)

Komentar

Tampilkan

Terkini