-->

Daftar KIA Tak Perlu Antri, Dispenduk Gelar Kolektif

03 Januari 2019, 11:57:00 AM WIB Last Updated 2019-01-03T06:43:57Z

Terkait kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Dispenduk Capil Kota Mojokerto terus getol sosialisasi baik kepada masyarakat maupun ke sekolah-sekolah. KIA yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun ini dinilai sebagai pengganti akte kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa kemana-mana.
Untuk bisa mendapatkan KIA ini sangat mudah. misalnya saja Syaratnya jika untuk usia 0 bulan-5 tahun dengan fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP kedua orang tua, dan akte kelahiran anak. kemudian mengisi formulir pembuatan KIA di Dispenduk Capil. untuk yang berusia 5 tahun atau lebih syaratnya fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
KK asli orangtua/wali; dan KTP asli kedua orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
Alasannya karena banyak pendaftar untuk memiliki KIA, seperti yang terlihat banyaknya orang tua yang mengajak anaknya hingga antri panjang, Kamis (3/1).
Alhasil, Hasta Priyangga SSTp MSi, kepala bidang pelayanan administrasi kependudukan Kota Mojokerto mengambil langkah untuk jemput bola.


"kita terus gelar sosialisasi, mungkin karena terbentur hari libur pergantian tahun. Mulai hari ini kita akan gelar sosialisasi lagi," terangnya.
Masih kata Hasta, pihaknya gandeng Dinas Pendidikan Kota Mojokerto untuk menggelar kolektif di setiap sekolah.(Rey/lintasmojo)

Komentar

Tampilkan

Terkini