Mereka yang dibawah umur wajib mengisi surat pernyataan. |
Bagi Pengendara Dilakukan Pembinaan Wawasan Keselamatan di Jalan
Sementara itu Bagi Kasatbinmas Polres Mojokerto Kota, AKP Sariyanto kepada para pengendara yang masih remaja itu diberlakukan untuk menulis surat pernyataan yang isinya untuk tak mengulangi lagi bawa motor tak lengkap surat suratnya dan berjanji tertib berlalu lintas.
Baca Sebelumnya: Polres Mojokerto Kota Gelar Razia
Sebanyak belasan remaja tersebut, langsung diminta untuk mendatangkan orang tua nya. Selain harus bawa STNK juga jika pulang berkendara dibonceng orang tuanya.
Menurut Kasat Binmas, AKP Sariyanto mengatakan dengan surat pernyataan ini bagi pengendara agar mengerti UU tentang Lalu Lintas juga himbauan keselamatan dijalan saat berkendara.
"mereka harus mendatangkan orang tuanya dan bisa pulang, karena jika pulang nanti harus dibonceng kalau belum datang hingga malam ini, besok pagi baru bisa dipulangkan," ujarnya.(Rey/lintasmojo)